Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Rp8,43 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Maluku Tengah   Berita Maluku   Jakarta (MataMaluku) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Salah satu tersangka yang asetnya disita adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Total aset milik Dadan yang disita penyidik diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG pada BGN Tahun Anggaran 2025–2026.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dadan diketahui pernah menjabat sebagai Kepala BGN sejak Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026. Dalam proses penyidikan, jaksa menyita sejumlah barang dan uang tunai yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyitaan, keseluruhan aset Dadan ditaksir mencapai Rp8.436.069.815. Barang yang disita antara lain satu unit jam tangan Rolex dengan estimasi nilai sekitar Rp300 juta serta satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

Penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai dalam berbagai mata uang. Sebanyak 240 ribu dolar Amerika Serikat ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry pikap yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.

Selain itu, penyidik menemukan uang tunai sebesar 20 ribu dolar AS beserta sejumlah uang rupiah di dalam mobil Honda WR-V. Dari mobil Toyota Avanza, penyidik turut menemukan uang tunai sebesar Rp24,5 juta.

Tidak hanya itu, penyidik juga menyita uang tunai lainnya dari Dadan dengan total nilai sekitar Rp540,29 juta.

Dalam perkara yang sama, Kejagung turut menyita aset milik dua tersangka lainnya, yakni Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri.

Sony Sonjaya diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi pada periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026. Dari Sony, penyidik menyita satu unit jam tangan Bell & Ross serta sejumlah perhiasan dan batu permata.

Barang yang disita antara lain cincin dengan batu safir biru alami, rubi alami, dan hessonite alami. Penyidik juga mengamankan sejumlah cincin lainnya serta satu batu permata berwarna biru muda transparan.

Sementara itu, dari tersangka Asep Yusuf Somantri yang merupakan pihak swasta, penyidik menyita dua kendaraan, yakni satu unit BMW 740 LI AT dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T.

Penyidik juga menyita uang tunai milik Asep berupa 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.

Anang menjelaskan seluruh aset yang disita telah memperoleh persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri. Aset-aset tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut.

“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” ujarnya.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Langkah penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik Kejagung menelusuri serta mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG pada BGN.