KPK Duga Pemerasan WNA di Imigrasi Masih Berlanjut

Berita Maluku Utara   Kabar Maluku   Jakarta (MataMaluku) – KPK menduga praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) di sejumlah Kantor Imigrasi masih berlangsung meski operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal telah dilakukan pada Juni 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan praktik penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Imigrasi masih ditemukan setelah OTT dilakukan. “Pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Atas dugaan tersebut, KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih menjalankan praktik serupa. Menurut Budi, penggeledahan dilakukan dalam rangkaian proses penyidikan perkara dugaan pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal. “Pada tahap penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih melakukan praktik serupa,” ujarnya. Ada Imigrasi yang Kembalikan Uang Di sisi lain, Budi menyebut terdapat Kantor Imigrasi yang dinilai sudah tidak melakukan dugaan pemerasan. Bahkan, terdapat pihak yang mengembalikan uang yang diduga berasal dari praktik tersebut kepada KPK. Budi mencontohkan kasus yang ditemukan di Bali. Dalam perkara tersebut, uang yang disita KPK diduga merupakan uang yang telah diterima sebelum operasi tangkap tangan dilakukan. “Misalnya, yang dilakukan tempo hari di Bali. Ini yang disita adalah uang yang diduga diterima sebelumnya,” kata Budi. KPK Tetapkan Delapan Tersangka Perkara ini bermula ketika KPK menggelar OTT terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Imigrasi. Dalam rangkaian operasi tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026. Perkara tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam, yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, sebagai tersangka. Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo. Kemudian Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026. KPK masih mendalami dugaan praktik serupa di sejumlah Kantor Imigrasi sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.